Layanan Laporfebunja/Whistleblower

Layanan Laporfebunja/Whistleblower

Layanan Laporfebunja/Whistleblower

Layanan Whistleblowing atau pelaporan pelanggaran merupakan salah satu cara efektif dalam upaya pemberantasan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan perilaku dalam sebuah organisasi. Sistem whistleblower dirancang untuk melindungi individu yang melaporkan aktivitas yang tidak etis atau ilegal, sambil memberikan jalan bagi organisasi untuk mengatasi masalah internal sebelum mereka berescalasi atau menjadi publik. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari sistem pelaporan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi adalah:

  1. Definisi Whistleblower

Whistleblower adalah individu yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran lainnya yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja. Whistleblower dapat juga berasal dari pihak luar yang memiliki akses informasi yang memadai tentang dugaan pelanggaran tersebut.

  1. Mekanisme Pelaporan
  • Kanal Pelaporan: Dalam hal ini, Anda disarankan untuk melaporkan ke email: laporfeb@unja.ac.id
  • Prosedur Pelaporan: Pelapor perlu memberikan informasi/data yang cukup detail dan spesifik mengenai dugaan pelanggaran, termasuk waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat, dengan format sebagai berikut:

5W + 1 H

  • What : Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan/peristiwa yang terjadi
  • Where : Menjelaskan dimana,
  • When  : Kapan kasus tersebut dilakukan
  • Who : Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
  • Why: Mengapa penyimpanan tersebut terjadi
  • How : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
  1. Kriteria Laporan yang Dapat Diproses

Laporan harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh sistem lapor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi. Kriteria ini mungkin meliputi kejelasan bukti, relevansi informasi, dan kepatuhan terhadap prosedur pelaporan yang benar.

  1. Perlindungan bagi Whistleblower/Pelapor
  • Kerahasiaan Identitas: Sistem pelaporan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini penting untuk melindungi pelapor dari kemungkinan balas dendam atau diskriminasi.
  • Perlindungan Hukum: Pelaporan yang melaporkan dengan niat baik, berdasarkan bukti dan informasi yang dapat dipercaya, biasanya dilindungi oleh peraturan hukum dari tindakan balasan.
  1. Pemrosesan Laporan

Setelah laporan diterima, akan mengevaluasi dan melakukan investigasi awal untuk menentukan validitas dan seriusnya dugaan pelanggaran. Jika laporan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang ada.

  1. Tindak Lanjut

Jika dugaan pelanggaran terbukti, tindakan yang sesuai akan diambil terhadap pihak yang bersalah. Tindakan ini dapat berupa sanksi administratif, pemecatan, atau bahkan proses hukum, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran.

Pentingnya Kebijakan Pelaporan/Whistleblowing

Kebijakan seperti ini sangat penting untuk mempromosikan transparansi dan integritas dalam sebuah organisasi. Sistem lapor/whistleblower membantu menciptakan lingkungan kerja yang sehat dimana karyawan merasa aman untuk melaporkan ketidakadilan tanpa takut akan konsekuensi negatif.

Dengan mendorong mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan serta pihak terkait untuk berbicara ketika mereka melihat sesuatu yang tidak benar, organisasi dapat mengambil langkah proaktif untuk mengatasi masalah dan mencegah korupsi. Selain itu, sistem ini juga mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sesuai dengan mandat pemerintah untuk meningkatkan integritas di semua sektor.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *