FEB UNJA Laksanakan Rapat Persiapan Semester Ganjil 2019-2020
by FEB UNJA
Rapat persiapan semester ganjil tahun akademik 2019-2020 yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2019, menghasilkan beberapa keputusaan penting yang akan mempengaruhi pelaksanaan peneltian dosen, penulisan skripsi dan ujian skripsi mahasiswa mulai semester ini. Rapat tersebut dipimpin oleh Dekan FEB, Wakil Dekan I dan para Ketua Program Studi di lingkungan FEB UNJA.
Keputusan pertama adalah tentang kewajiban uji TURNITIN terhadap penelitian dosen dengan toleransi kesamaan maksimal sebesar 25%. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memperbesar kemungkinan artikel penelitian dosen FEB untuk diterima pada jurnal internasional bereputasi. Selain itu, keputusan ini juga akan mencegah praktik plagiasi ataupun publikasi ganda oleh dosen FEB sendiri.
Keputusan penting kedua adalah mewajibkan uji TURNITIN pada proposal skripsi dan skripsi mahasiswa. Keputusan ini bertujuan untuk mencegah plagiasi dalam pembuatan skripsi mahasiswa dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa.
Keputusan penting lainnya adalah melarang mahasiswa menyediakan konsumsi dan hadiah untuk dosen terkait dengan ujian skripsi. FEB akan menyediakan konsumsi untuk ujian skripsi, program studi yang akan melaksanakan ujian skripsi diminta untuk melaporkan jadwal ujiannya ke fakultas,
Pada sesi diskusi, dibicarakan mengenai revitalisasi peran Pembimbing Akademik; pembagian beban mengajar dosen; evaluasi 2, 4, dan 8 semester yang saat ini tidak berjalan; fasilitas perkuliahan di kelas; pembagian jadwal kuliah di mendalo dan telanai yang berdekatan waktunya; pembagian bimbingan skripsi yang melebihi aturan; penugasan mengajar dosen junior yang belum mengikuti pelatihan PEKERTI dan AA; penyediaan informasi di web FEB; penganganan mahasiswa tidak aktif; dan masalah TURNITIN.
Pada diskusi tentang revitalisasi peran Pembimbing Akademik (PA), muncul beberapa ide, di antaranya agar dosen PA dapat lebih dekat membimbing mahasiswa yaitu dengan melakukan pendekatan yang sesuai dengan mahasiswa jaman sekarang misalnya dengan membuat grup WhatsApp, ide lain adalah dengan melaksanakan proses bimbingan yang sesuai dengan tugas dan fungsi dosen PA, dosen PA dihimbau untuk melayani mahasiswa kapan dan dimana saja, dosen yang jarang muncul di kampus agar diberi sanksi dengan dikurangi beban bimbingan akademiknya karena bimbingan akademik adalah tugas dari prodi yang merupakan hak dan kewajiban dosen, atau prodi dapat memanggil dosen yang melalaikan tugas bimbingan akademik kepada mahasiswanya.
Diskusi tentang beban mengajar (beban SKS) dosen, pembagian kelas mendalo-telanai, dan pembagian bimbingan skripsi, didominasi oleh ide yang menginginkan pembagian yang adil dan berimbang sesuai dengan peraturan akademik agar dosen dapat mengajar dan membimbing skripsi dengan efektif dan tidak kelebihan beban.
pembicaraan tentang evaluasi periodik mahasisawa dan penanganan mahasiwa yang tidak aktif mendapatkan beberapa tanggapan diantaranya adalah saran yaitu yang pertama untuk menghapus mahasiswa tidak aktif dengan IPK kurang dari 2 dari daftar mahasiswa, karena dapat mempengaruhi lama studi rata-rata mahasiswa FEB. Saran lain adalah dengan memperbaiki pengawasan terhadap bagian akademik karena ada kasus mahasiswa bisa mengikuti ujian tanpa melakukan registrasi.
Atas kritik terhadap dosen junior baik dosen kontrak maupun dosen CPNS yang diberikan kesempatan mengajar di kelas sebelum mengikuti pelatihan PEKERTI (Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) dan AA (Applied Approach), diskusi didominasi oleh ide untuk memberikan kesempatan mengajar pada dosen junior hanya sebagai pendamping atau asisten yang membantu dosen penganggung jawab mata kuliah, terutama bagi dosen junior yang belum mengikuti pelatihan AA. Sesuai aturan yang berlaku, PEKERTI dan AA adalah serangkaian pelatihan yang wajib diikuti oleh dosen, dimana PEKERTI merupakan tahap awal dan AA merupakan pelatihan tahap lanjutan, dan PEKERTI menjadi prasyarat untuk mengikuti AA. Pada pelatihan PEKERTI, dosen dilatih untuk merancang perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian pembelajaran. Jadi secara teori seorang dosen tidak mungkin layak mengajar tanpa pernah lulus dari pelatihan PEKERTI.
pada diskusi mengenai kewajiban uji TURNITIN, mengemuka ide untuk menguji mulai dari ide skripsi hingga ke artikel yang dihasilkan dari skripsi tersebut. Sedangkan untuk kelengkapan informasi pada website FEB, pimpinan rapat meminta hal tersebut segera dilaksanakan.
(AND/agt19)
Recommended Posts
Maklumat Layanan
Agustus 5, 2024
Layanan Laporfebunja/Whistleblower
Agustus 1, 2024