Pertemuan FEB: Warek II Jawab Kegundahan Warga FEB

Pertemuan FEB: Warek II Jawab Kegundahan Warga FEB

Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018, Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengundang Wakil Rektor II Dr. Sahuri Lasmadi, SH, M.Hum sebagai pembicara dalam pertemuan informal dengan Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan FEB. Pertemuan ini sendiri digagas oleh pimpinan FEB untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari warga FEB yang berkaitan dengan urusan keuangan dan kepegawaian. Tujuan pertemuan ini adalah agar semua pertanyaan tersebut bisa dijawab tuntas langsung oleh Warek II sebagai pejabat yang memahami aturan dan berwenang atas permasalahan-permasalahan tersebut.

Pertemuan yang dimulai pada pukul 09.30 tersebut berlangsung santai, ruang rapat dosen FEB dipenuhi oleh Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan FEB. Pertemuan dibuka oleh Dekan FEB Drs. H. Amril, ME didampingi oleh Wakil Dekan I Dr. H. Syaparuddin, SE, M.Si dan Wakil Dekan II Dr. Shofia Amin, SE, M.Si. Wakil Rektor II tampil sebagai Narasumber dalam pertemuan tersebut.

Gambar 1 dan 2: Peserta yang hadir pada pertemuan dengan Warek II

Beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta yang hadir adalah tentang hambatan dalam kenaikan pangkat, fasilitas absensi untuk dosen dan masalah kompensasi. Menjawab pertanyaan tersebut beberapa hal penting yang disampaikan oleh Warek II adalah sebagai berikut:

  1. Jika ada hambatan dalam pengurusan pangkat, dapat langsung menghubungi Warek II baik via telepon, WA maupun menghadap langsung. Masalah akan segera diselesaikan saat itu juga tanpa menunda-nunda.
  2. Hambatan kenaikan pangkat karena tidak tersedianya perangkat lunak similarity check akan ditanggulangi, dinyatakan bahwa LPTIK telah mengajukan dana untuk pengadaan aplikasi tersebut.
  3. Warek II akan memeriksa semua usulak Lektor Kepala dan Guru Besar untuk mencari penyebab mengapa usulan tersebut bisa 2 kali dikembalikan oleh Dikti.
  4. Dosen hanya wajib presensi 1 kali untuk setiap harinya.
  5. Kewajiban mengajar dosen 6 SKS, jika kurang maka akan diambil dari poin lain misalnya menguji. Selisih setelah dikurang dengan kewajiban tersebut yang akan dibayarkan sebagai kelebihan mengajar.
  6. Jika lupa melakukan presensi maka dapat dilakukan secara manual dengan disertai bukti mengajar. Tanpa bukti, akan dianggap alfa.
  7. Dasar pembayaran Serdos adalah BKD.
  8. Dosen biasa hanya boleh memiliki 1 homebase untuk melakukan presensi. Yang boleh memiliki 2 homebase adalah pejabat minimal setingkat Kaprodi.
  9. Menjawab pertanyaan dari pengelola Reguler Mandiri, Warek II mempersilakan mengajukan kompensasi untuk pegawai yang jam kerjanya di atas 7,5 jam dengan menyertakan bukti yang mendukung.

Selain menjawab pertanyaan peserta yang hadir, Warek II juga mengingatkan pejabat FEB agar memperhatikan serapan anggaran FEB.

Gambar: Warek II menjawab pertanyaan seputar masalah Keuangan dan kepegawaian

 

Pertemuan ini diharapkan menjawab semua kegundahan warga FEB. Acara ditutup pada pukul 12.00 dan diakhiri dengan acara ramah tamah makan siang bersama. Semoga pertemuan ini bermanfaat bagi para peserta. Pimpinan dan warga FEB mengucapkan terima kasih kepada Bapak Warek II yang telah bersedia hadir dan memberikan penjelasan langsung terhadap pertanyaan-pertanyaan warga FEB.

 

(And 150818)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *